Kerusuhan bernuansa SARA di Tanjungbalai, Sumatera Utara, beberapa hari lalu menimbulkan reaksi yang bersifat provokasi dan penghasutan yang menyebar secara cepat di media sosial. Untuk mencegah penyebaran tersebut, aparat polisi memantau sejumlah akun media sosial (medsos).
Dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh Satgas yang terdiri dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, seorang pengguna akun Facebook bernama Ahmad Taufik (41) pun ditangkap. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, tersangka ditangkap karena menyebarkan ujaran kebencian bernada SARA di Facebook terkait kerusuhan di Tanjungbalai, Sumut.
Awi mengatakan, tersangka menulis status bernada SARA dan provokatif tersebut di akun Facebooknya 'Ahmad Taufik' dan 'Taufik Ahmad' pada tanggal 31 Juli 2016 melalui telepon genggamnya.
Adapun statusnya itu berisi "Tanjung Balai Medan rusuh 30 Juli 2016...!! 6 Vihara dibakar buat saudara muslimku mari rapatkan barisan...Kita buat tragedi 98 terulang kembali #Allahu_Akbar...".
"Kemudian (status di atas-red) diupload yang pada intinya yang bersangkutan ini, akun Ahmad Taufik ini menuliskan kata-kata berbau SARA yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan," jelas Kombes Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Atas dasar itu, Satgas yang dipimpin oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom serta Kanit V Subdit Resmob Kompol Handik Zusen dan Kanit Cyber Crime Kompol Sofyan, tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (2/8) pagi di rumahnya di Jagakarsa, Jaksel.
"Dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone yang digunakan untuk mengupload statusnya tersebut," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hengky Haryadi mengatakan, kasus tersebut merupakan atensi khusus Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk meredam kerusuhan di Tanjungbalai lebih meluas lagi.
"Berdasar hasil analisis dan evaluasi terhadap kejadian yang ada dan sesuai direktif Kapolri, kemudian Kapolda (Irjen Pol Moechgiyarto) membuat satgas yang terdiri dari personel Ditreskrimum dan Ditreskrimsus terdiri dari Satgas monitoring, dan tim lapangan, kami lakukan penyelidikan cyber patrol terhadap akun-akun medsos," jelas Hengki.
Satgas minitoring melakukan pemantauan selama 24 jam penuh untuk memantau postingan-postingan para netizen di media sosial yang bersifat provokatif dan menimbulkan kebencian terhadap kelompok-kelompok tertentu.
"Ternyata hasutan media sosial itu mempercepat eskalasi konflik di TKP dan dari kasus-kasus sebelumnya seperti kasus demo taksi beberapa waktu lalu, selalu didahului dengan adanya hasutan di media sosial," lanjut Hengki.
Sehingga, lanjut Hengki, dengan adanya langkah-langkah monitoring media sosial ini, kerusuhan di Tanjungbalai tidak sampai meluas ke daerah lain. Adapun penangkapan terhadap tersangka dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera (deterence effect) terhadap pelaku maupun masyarakat lainnya agar tidak menggunakan medsos untuk hal-hal yang bersifat negatif.
sumber : detik.com
0 komentar:
Posting Komentar