header niko 728 x 90
Brokerpreneur Online 728x90

Ini Alasan Polda Metro Jaya Kandangkan 11 Taksi Berbasis Online

Polda Metro Jaya melakukan razia dan mengandangkan 11 mobil taksi online. Apa alasan Polda Metro Jaya mengandangkan 11 mobil taksi online itu?

Berikut alasan yang diungkapkan Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulis pada detikcom, Minggu (31/7/2016):

Pelanggaran apa dalam UU LLLAJ yang dilakukan 11 mobil taksi online itu?

Polri obyeknya berkaitan dengan SIM, STNK, STCK, TCKB. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 173 berkaitan dengan perizinan. Perizinan yang mengeluarkan Pemda. Kalau tidak bawa salah satu surat tersebut, melanggar lalu lintas. Kebetulan yang kena razia hanya kedapatan melanggar perizinan. 


Lantas pengemudi 11 mobil itu menggunakan SIM apa Pak?

Karena pelat hitam, bisa menggunakan SIM A. Polri back up/mendampingi karena sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pada saat Dishub melakukan pemeriksaan di jalan, hukumnya wajib didampingi Polri.


11 Mobil yang menjadi taksi online itu berpelat hitam tapi dijadikan angkutan penumpang. Seharusnya bagaimana Pak kalau hendak menjadi angkutan umum?

Confirm-nya ke Dishub, oke. 



Menhub tempo hari mengatakan memberikan waktu 6 bulan sampai 1 Oktober 2016. Mengapa sudah ada penindakan? Bukankah masih dalam masa sosialisasi?

Itu programnya Dishub, Polri hanya back up saja. Confirm sekali lagi ke Dishub. Ada info waktu itu diberi waktu sampai Juli (2016). Coba confirm ke Dishub. 

detikcom berusaha mengkonfirmasi keterangan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah melalui telepon dan pesan tertulis. Andri Yansyah membenarkan.

"Betul, kesepakatan di Kemenkopolhukam yang boleh beroperasi adalah kendaraan yang telah mempunyai izin dan uji KIR. Yang kita tertibkan adalah yang belum punya izin dan belum KIR. Menurut Anda, boleh nggak kendaraan yang belum punya izin dan belum KIR tetap beroperasi," demikian respons Andri pada detikcom melalui keterangan tertulis. 

Berarti sudah masuk masa penindakan, bukan masa sosialisasi Permenhub 32/2016 lagi?

"Harusnya dari dulu," jawab Andri.


sumber : detik.com
Share on Google Plus

About ehan68

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar